Sahabat dunia islam, sebenarnya bagaimana sih Hukum Menjawab Salam dari Televisi apakah wajib atau sunnah. Mengenai hal ini ada keterangan yang berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam. Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah.
Berucap salam bagi sesama muslim
bukanlah sekedar basa-basi. Bukanpula sekedar pemanis pergaulan semisal
sopan santun. Tetapi lebih dari itu, karena dalam salam terkandung
hikmah dan do’a. Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abdullah
ibn Amr ra. Berliau pernah bersabda ketika menjawab pertanyaan seseorang
mengenai macam amal yang terbaik, beliau menjawab:
تطعم الطعام وتقراء السلام على من عرفت ومن لم تعرف
Berikanlah makanan dan ucapkan salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits lain beliau juga bersabda
“wahai manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan
kekerabatan (silaturrahim) dan shalatlah ketika orang-orang sedang
tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.
Dari keterangan di atas ulama bersepakat bahwa hukum mengucap salam adalah sunnah, tetapi menjawab salam hukumnya wajib.
Meski demikian mengucap salam tetap lebih afdhal dibandingkan dengan
menjawab salam. Meskipun komitmen hukumnya lebih tinggi menjawab salam
sebagai sebuah kewajiban.
Kasus seperti ini merupakan pengecualian (mustastsnayat)
dari qaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa perkara wajib lebih utama
dari pada perkara sunnah. Pantas saja, mengingat jawaban salam ada
karena ada orang yang mengucapkan.
Nah permasalahnnya kemudian bagaimanakah hukum menjawab salam yang dilontarkan dari dalam televisi, wajibkah di jawab? Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam. Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya.
Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik maka
menjawabnya hukumnya fardhu kifayah. Artinya sudah gugur kewajiban
membalas salam apabila ada salah satu dari pemirsa yang menjawab. Tetapi
jika tidak ada yang menjawab satupun semua pemirsa menanggung dosa.(
20/3 )
di ambil dari NU.or.id
