Hukum Islam – Salah
satu hal yang lazim dilakukan dalam shalat sehubungan dengan proses
jamaah adalah menjadikan seseorang sebagai imam dengan cara tepuk pundak
bahu imam di tengah-tengah shalat. bagaimana hukum nya dalam fikih.
Secara fiqih hal ini dibolehkan (mubah), bahkan disunnahkan jika tepukan
itu memberi tanda bahwa yang bersangkutan telah didaulat menjadi imam.
Sebagaimana diterangkan dalam Fathul Mu’in
“Niat menjadi imam atau berjama’ah
bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk mendapatkan
keutamaan berjama’ah. Seandainya ia niat berjama’ah di tengah
mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam
shalat jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram”.
Dalil di atas menunjukkan kesunnahan
niat sebagai imam walaupun niatnya baru ada di tengah shalat. Karena
bagaimanapun juga shalat Jama’ah jauh lebih utama dari pada shalat
sendirian.
Akan tetapi jika sekiranya tepukan di
pundak itu terlalu keras hingga mengagetkan imam dan membatalkan
shalatnya, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana diterangkan dalam
kitab Mauhibah Dzil Fadl
“Haram bagi siapa pun bersuara keras
jika mengganggu jama’ah yang lain, baik di dalam shalat maupun di luar
shalat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat,
orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu
walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang
tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas,
namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab al-Majmu’ dan sesamanya.
Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu.
(Pengertian tidak haram jika gangguannya ringan), yakni yang dimaksud oleh mushannif (pengarang) adalah haram jika sangat mengganggu. Dalam ungkapan kitab al-I’ab bahwa keterangan dalam kitab al-Majmu’
(yang tidak mengharamkan) adalah jika tidak terlalu mengganggu kepada
orang lain sehingga dapat ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut
sampai membatalkan bacaan (shalat) secara keseluruhan, maka hukumnya
haram”.( Nu.or.id)