“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah Mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS An-Nuur [24]: 19)
Sahabat dunia islam, Salah satu cara
musuh Islam melemahkan dan menghancurkan Islam adalah dengan menyebarkan
isu tentang sosok manusia terpandang di kalangan orang beriman.
Di era globalisasi yang ditandai
kemajuan teknologi informasi, orang yang berhati busuk dan ingin
menyebar gosip atau isu mampu menyebarluaskannya dengan hanya menekan
satu tombol yaitu televisi.
Ajaran Islam, yang selalu relevan untuk
semua tempat dan zaman, sesungguhnya telah mengantisipasi hal ini, di
antaranya melalui ayat di atas.
Tuduhan Bohong terhadap Siti Aisyah ra
Membahas tentang gosip pada jaman
Rasullah pun sudah ada yang namanya gosip. Ayat di atas masih terkait
dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya yang menyinggung tentang Qishshatu’l Ifki
(berita bohong). Dalam berita ini, Ummul Mukminin Siti Aisyah ra
dituduh selingkuh dengan sahabat Nabi saw, Shafwan Ibnu Mu’aththal ra,
pasca-perang Bani Mushthaliq, Sya’ban 5 H. Biang keladinya adalah kaum
munafik sehingga menimbulkan instabilitas di kaum Muslimin (selengkapnya
baca QS An-Nuur [24]: 11-26 dan riwayat tentang masalah ini di Tafsir Ibnu Katsir, IV/32-35).
Balasan bagi Penyebar Isu di Dunia dan Akhirat
Dalam kajian Ibnu Katsir, ayat tersebut
mengajarkan etika dan adab ketika mendengar informasi yang tidak baik.
Yakni, mengelolanya dengan baik, tidak banyak memperbincangkannya dan
tidak menyebar/mempublikasikannya (lihat Tafsir Ibnu Katsir
IV/38). Sebab, Allah swt mengancam orang yang sengaja dan terencana
menyebarkan isu/gosip terkait pribadi orang yang beriman dengan siksa
yang sangat pedih di dunia dan akhirat.
Sudah jelas Hukum bergosip adalah siksa
yang sangat pedih di dunia dan akhirat. Sedangkan hukuman penuduh zina
di dunia adalah , yaitu dicambuk 80 kali sebagaimana firman Allah, “Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (yaitu
wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah] (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik” (QS An-Nuur [24]: 4).
Hukuman tersebut telah dipraktikkan Nabi
saw terhadap para penyebar berita bohong terhadap istri beliau, Siti
Aisyah. Mengenai nama-nama pelakunya, terjadi perselisihan pendapat di
kalangan ulama. Sebuah riwayat menyebutkan, Nabi saw mencambuk dua orang
laki-laki dan seorang perempuan, yaitu Misthah bin Utsaatsah, Hassan
bin Tsabit dan Hamnah binti Jahsy. Menurut Al Qusyairi, mengutip
pendapat Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw mencambuk Abdullah bin Ubay,
dedengkot kaum munafik, 80 kali cambukan, dan baginya siksa api neraka
di akhirat.
Namun, Imam Al Qurthubi mencoba
menyimpulkan dengan mengatakan, yang populer dari semua riwayat dan yang
sudah diketahui oleh para ulama bahwa yang dihukum cambuk adalah
Hassan, Misthah dan Hamnah. Sementara Abdullah bin Ubay, tidak pernah
terdengar ia dihukum cambuk.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah
ra, ia berkata, “Ketika turun (ayat) pembebasanku (dari tuduhan zina),
Nabi saw berdiri dan menyampaikan hal ini (kepada kaum Muslimin) dan
membaca Al-Qur’an. Lalu begitu beliau saw turun dari mimbar, beliau
perintahkan untuk dihadirkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan,
maka beliau menghukum mereka dengan hukuman cambuk (80 kali). Mereka
adalah; Hassan bin Tsabit, Misthah bin Utsatsah dan Hamnah binti Jahsy.”
Penggunaan arti QS An-Nuur : 19 “Sesungguhnya
orang-orang yang senang/ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji
itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman…” menunjukkan
bahwa sekadar menyukai tersebar luasnya perbuatan keji atau gosip dan
menikmatinya, maka seseorang berdosa dan akan mendapat siksa. Sementara
penyebar gosipnya, tentu dosa dan siksaannya pun lebih dahsyat.
Orang Beriman itu Suci, Bersih dan Mulia
Ayat 19 Surah An-Nuur memberi kita
pemahaman bahwa sejatinya orang beriman itu suci, bersih dan mulia
sehingga jauh dari perbuatan keji. Sebab, keimanan itu identik dengan
kesucian, kebersihan dan kemuliaan. Seorang Mukmin harus selalu
berhati-hati untuk tidak menjadi obyek tuduhan keji, maka semaksimal
mungkin ia menghindarkan diri masuk ke wilayah atau persoalan yang
berpotensi mendapat tuduhan keji. Bila setelah berusaha maksimal tetap
ada tuduhan, maka ini adalah ujian keimanan.
Ayat tersebut juga menunjukkan betapa
bernilai dan berharganya seorang Mukmin di sisi Allah swt, karenanya
tidak dibenarkan jika seorang muslim mencari-cari kesalahan seorang
muslim juga, mematai-matai atau menyebar gosip tentang pribadi orang
beriman.
Rasulullah saw bersabda, “Janganlah
kalian menyakiti hamba-hamba Allah. Jangan mencela mereka dan jangan
mencari-cari aurat/aib mereka. Sebab, barangsiapa yang mencari-cari aib
saudaranya sesama muslim, maka Allah akan mencari aibnya sehingga Ia
membuka aib tersebut di rumahnya.” (HR Ahmad)
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum Bergosip dan Ancaman untuk Penyebar Gosip
sudah pasti akan di azab di dunia maupn di akhirat. Bagi peyebar aib
terhadap seorang muslim berzina baginya hukum cambuk 80kali. Sebagai
seorang muslim yang baik sebaiknya jangan menyebarkan gosip atau aib
orang muslim yang belum tentu benar adanya. Dan sebagai seorang muslim
yang baik etika dan adab ketika mendengar informasi yang tidak baik.
Yakni, mengelolanya dengan baik, tidak banyak memperbincangkannya dan
tidak menyebar/mempublikasikannya. Semoga bermanfaat.
Dikutip dari ummi online