Hukum Memakan Daging Kelinci Haram Karena Punya Siklus Haid, Benarkah?

Sahabat dunia islam, Kelinci merupakan salah satu hewan yang dikonsumsi manusia. Beberapa pedagang pun ada yang menjual menu olahan daging kelinci seperti sate dan tongseng.

Tetapi, ada pemahaman yang menyatakan memakan daging kelinci adalah haram. Dasarnya, kelinci punya siklus haid laiknya manusia yang menyebabkan hewan itu diharamkan.

Apakah benar demikian?

Ada tiga dasar hukum yang menjadi rujukan tentang makanan yang boleh dimakan dan tidak boleh di makan berikut penjelasanya :

Pertama, Allah swt mengharamkan kepada manusia memakan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Allah swt berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah …” [QS. al-Baqarah (2): 173]
Lihat juga QS. al-Maidah (5): 3; QS. al-An‘am (6): 121, 145.

Kedua, Allah swt mengharamkan kepada manusia meminum khamr dan segala minuman yang memabukkan. Allah swt berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Ketiga, Rasulullah saw melarang kaum muslimin memakan binatang yang buas yang bertaring, seperti harimau, singa, kucing, anjing, burung garuda, dan sebagainya berdasarkan hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Semua binatang buas yang bertaring maka (hukum) memakannya haram.” [HR. Muslim dan ditakhrijkan dari Ibnu Abbas dengan lafaz ‘naha’ serta menambah dengan: … dan dari semua burung buas yang bercakar]
Dari keterangan di atas, dapatlah diambil kesimpulan tentang Hukum Memakan Daging Kelinci sebagai berikut:
  1. Kelinci tidak termasuk binatang yang diharamkan Allah memakannya, karena bukan binatang buas yang bertaring. Kelinci mempunyai gigi sari dan termasuk binatang pengerat.
  2. Mengqiyaskan kelinci kepada manusia dengan ‘illat sama-sama mempunyai masa haidl tidaklah tepat dan tidak memenuhi syarat-syarat ‘illat suatu qiyas. Menurut ilmu hewan diketahui bahwa pada umumnya binatang yang melahirkan anak mempunyai masa haidl, seperti sapi, kerbau, kambing, ikan-ikan tertentu seperti ikan paus dan sebagainya. Jika ‘illat tersebut diterapkan kepada binatang-binatang itu, tentu binatang-binatang itu menjadi haram dimakan. Padahal Allah swt menyatakan:
Artinya: “Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” [QS. al-An‘am (6): 142]

Dari ayat di atas, maka bahan makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi hanya bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah SWT. Sementara pada beberapa surat lain juga dimuat bahan makanan yang diharamkan lainnya yaitu khamr dan daging hewan berkuku tajam serta bertaring.

Semoga bisa bermanfaat,

Di oleh dari beberapa sumber