Sahabat dunia islam, Kelinci merupakan
salah satu hewan yang dikonsumsi manusia. Beberapa pedagang pun ada yang
menjual menu olahan daging kelinci seperti sate dan tongseng.
Tetapi, ada pemahaman yang menyatakan
memakan daging kelinci adalah haram. Dasarnya, kelinci punya
siklus haid laiknya manusia yang menyebabkan hewan itu diharamkan.
Apakah benar demikian?
Ada tiga dasar hukum yang menjadi rujukan tentang makanan yang boleh dimakan dan tidak boleh di makan berikut penjelasanya :
Pertama, Allah swt
mengharamkan kepada manusia memakan bangkai, darah, babi, dan binatang
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Allah swt berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah …” [QS. al-Baqarah (2): 173]
Lihat juga QS. al-Maidah (5): 3; QS. al-An‘am (6): 121, 145.
Kedua, Allah swt mengharamkan kepada manusia meminum khamr dan segala minuman yang memabukkan. Allah swt berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Ketiga, Rasulullah saw
melarang kaum muslimin memakan binatang yang buas yang bertaring,
seperti harimau, singa, kucing, anjing, burung garuda, dan sebagainya
berdasarkan hadits:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Semua binatang buas yang
bertaring maka (hukum) memakannya haram.” [HR. Muslim dan ditakhrijkan dari Ibnu Abbas dengan lafaz ‘naha’ serta menambah dengan: … dan dari semua burung buas yang bercakar]
Dari keterangan di atas, dapatlah diambil kesimpulan tentang Hukum Memakan Daging Kelinci sebagai berikut:
- Kelinci tidak termasuk binatang yang diharamkan Allah memakannya, karena bukan binatang buas yang bertaring. Kelinci mempunyai gigi sari dan termasuk binatang pengerat.
- Mengqiyaskan kelinci kepada manusia dengan ‘illat sama-sama mempunyai masa haidl tidaklah tepat dan tidak memenuhi syarat-syarat ‘illat suatu qiyas. Menurut ilmu hewan diketahui bahwa pada umumnya binatang yang melahirkan anak mempunyai masa haidl, seperti sapi, kerbau, kambing, ikan-ikan tertentu seperti ikan paus dan sebagainya. Jika ‘illat tersebut diterapkan kepada binatang-binatang itu, tentu binatang-binatang itu menjadi haram dimakan. Padahal Allah swt menyatakan:
Artinya: “Dan di antara binatang
ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk
disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan
itu musuh yang nyata bagimu.” [QS. al-An‘am (6): 142]
Dari ayat di atas, maka bahan makanan
yang diharamkan untuk dikonsumsi hanya bangkai, darah, daging babi, dan
daging hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah SWT.
Sementara pada beberapa surat lain juga dimuat bahan makanan yang
diharamkan lainnya yaitu khamr dan daging hewan berkuku tajam serta
bertaring.
Semoga bisa bermanfaat,
Di oleh dari beberapa sumber